Selasa, 06 Juli 2010

Sejarah Lambang

1859 Henry Dunant menyaksikan peperangan di Solferino dimana ribuan tentara yang terluka parah terlantar sekarat tanpa ada yang merawat dan tubuh mereka terbaring mengundang para penjarah dan pemusnah.


Pelayanan kesehatan militer tak mampu untuk memenuhi tugasnya, salah satu alasannya adalah mereka tidak menjadi yang terbedakan dengan lambang seragam yang mudah dikenali oleh semua pihak yang bertikai

Lambang sebagai sebuah Simbol

Simbol Perlindungan

Inilah yang terpenting dari tujuan lambang : pada masa konflik lambang tersebut yang dihasilkan oleh konvensi Jenewa merupakan suatu tanda perlindungan yang mudah terlihat. Ini dimaksud agar diketahui oleh para kombatan (pihak yang berperang), bahwa orang-orang (Sukarelawan dari perhimpunan Nasional, orang medis), Unit medis (Rumah Sakit, Pos P3K), dan sarana transportasi ( laut, udara dan darat ) dilindungi oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan.

Ketika digunakan sebagai alat perlindungan, lambang tersebut harus bisa menggetarkan perasaan diantara para kombatan, sebagai rasa penguasaan diri sekaligus rasa penghargaan. Oleh karena itu harus berukuran besar.

Simbol Pengenal

Pemakaian lambang sebagai pengenal dirancang untuk memperlihatkan terutama pada masa damai bahwa seseorang atau suatu objek berkaitan dengan gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional.

Dalam hal ini lambang harus berukuran lebih kecil. Lambang juga harus berfungsi sebagai tanda bahwa semua institusi yang pekerjaannya berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar gerakan haruslah juga melambangkan ke 7 prinsip dasar gerakan : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandiriaan, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.

Siapa yang berhak memakai lambang ?

I. Dalam Masa Damai

Tanda Pengenal (ukuran kecil)

1. Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Mereka berhak memakai lambang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nasional, yang menetapkan pemerintah yang mengatur tentang pemakaian lambang sebagai pengenal dan ketentuan gerakan tahun 1991 mengenai Penggunaan lambang oleh Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional boleh melaksanakan kegiatannya dibawah perlindungan lambang sejauh dalam kondisi yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar dan semata-mata dirancang untuk menunjang bantuan yang sukarela dan tidak berpihak kepada mereka yang menderita.

2. Ambulan-ambulan dan Pos P3K yang dikelolah oleh pihak ketiga boleh memasang lambang tersebut sebagai tanda pengenal, tetapi hanya pada masa damai dan pada siatuasi yg memang ditentukan oleh Undang-undang nasional, Perhimpunan Nasional lebih berhak untuk menggunakan semacam itu dan pos-pos bantuan yang semata-mata dimaksud untuk pelayanan bantuan Cuma-Cuma.

Tanda Pengenal (ukuran besar)

1. Unit-unit kesehatan Perhimpunan Nasional (rumah sakit, pos P3K, dst). Dan sarana transportasi (laut, udara dan darat) yang tugasnya untuk tujuan medis pada masa konflik bersenjata yang telah ditentukan, boleh memakai / memajang lambang tersebut sebagai tanda perlindungan dalam masa damai dengan seijin pemerintah.

II. Dalam Masa Konflik

Tanda Pengenal

-Hanya Perhimpunan Nasional
Untuk mencegah adanya kebingungan /ketidakjelasan dengan pemakaian lambang sebagai tanda perlindungan, lambang yang digunakan sebagai pengenal tidak boleh dipasang di ban lengan atau di atap bangunan.

Tanda Perlindungan

-Pelayanan kesehatan angkatan bersenjata

-Perhimpunan Nasional, yang sudah diakui dan disahkan oleh pemerintah untuk membantu pelayanan kesehatan angkatan bersenjatanya. Mereka boleh memakai lambang yang dimaksudkan sebagai tanda perlindungan, tetapi hanya untuk orang dan peralatan yang digunakan oleh pelayanan kesehatan resmi militer pada masa perang, yang dikaryakan semata-mata untuk tujuan yang sama dan atas persetujuan hukum dan ketentuan militer.

-Rumah sakit sipil yang diakui oleh Negara dan berhak untuk memajang lambang dengan tujuan perlindungan.

-Semua unit medis sipil ( Rumah-rumah sakit, pos p3k dll ) yang diakui dan disahkan oleh pemerintah yang berkompeten (hanya berlaku bagi Negara pihak peserta protocol tambahan I).

-Organisasi bantuan kesukarelaan lainnya, yang berfungsi sama dengan perhimpunan nasional ; mereka harus sudah diakui dan disahkan oleh pemerintahnya ; mereka boleh memakai lambang hanya untuk pelayanan medis bagi angkatan bersenjata dan mereka harus tunduk pada ketentuan dan hukum militer.

Penggunaan lambang yang salah

Setiap Negara pihak peserta konvensi jenewa mempunyai kewajiban untuk mengadopsi semua ketentuan yang bertujuan untuk mencegah dan menekan setiap penggunaan lambang yang salah setiap waktu khususnya undang-undang tentang perlindungan pemakaian lambang yang disahkan.

Setiap penggunaan yang tidak disahkan oleh konvensi jenewa dan protocol tambahannya, merupakan suatu penggunaan lambang yang salah. Berikut adalah beberapa jenis penggunaan yang salah ;

Peniruan

Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingunkan dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah (warna dan model mirip)

Penggunaan yang tidak tepat

penggunaan lambang palang merah atau bulan sabit merah oleh pihak-pihak yang tidak berhak (perusahaan komersial, lembaga swadaya masyarakat, perseroan, dokter, atau apoteker pribadi, dst).

Penggunaan yang melanggar ketentuan

Adalah suatu kejahatan perang bila lambang palang merah atau bulan sabit merah pada masa perang dipakai untuk melindungi kombatan yang bersenjata atau peralatan militer (panser, helicopter berlambang untuk mengangkut tentara atau kendaraan amunisi yang ditutupi dengan gambar lambang).

Tidak ada komentar: